Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Novanto Tidak Berdaya, Berkas Perkara Satu Troli Dilimpahkan ke Pengadilan

Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP sama sekali enggan mengomentari soal berkas perkaranya yang sudah dinyatakan P21.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017). 

Baca: Momen Keakraban Titiek Soeharto dan Megawati saat Serahkan Undangan Apel Kebangsaan FKPPI

Dengan pelimpahan tersebut, maka tidak lama lagi Setya Novanto akan duduk di kursi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Namun Maqdir mengaku belum mengetahui kapan penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara, tersangka dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor.

Maqdir juga menyatakan kliennya siap menghadapi pelimpahan tersebut. Hingga jika nantinya Setya Novanto akan duduk di kursi pesakitan.

"Ya nggak ada masalah, beliau sudah siap," ujar Maqdir.

Sementara itu Otto Hasibuan mengaku santai. Menurut Otto, pihaknya siap menghadapi sidang pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan hukum yang akan timbul. Tapi itu kan nanti di pengadilan," kata Otto.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Baca: Tentara Korut Diduga Curi 50 Barang di Pulau Matsumaekojima Jepang

Berdasarkan pantauan Tribun, berkas itu tiba sekitar pukul 15.30 WIB.

Berkas penyidikan tersebut terdiri dari 3 bundel buku yang sangat tebal. Belum diketahui berapa halaman perkara tersebut.

Fadli Zon dan Fahri Ditolak
Soal terbatasnya tamu yang bisa mengunjungi Setya Novanto di Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hingga kini masih menjadi perdebatan.

Hal ini terus diprotes oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Alasannya karena sejauh ini yang boleh diizinkan membesuk Novanto hanya kuasa hukum dan istri dari Ketua DPR RI tersebut.

"Semua sahabat dan kerabat tidak boleh membesuk. Yang boleh besuk hanya istri dan saya sebagai penasihat hukum, anaknya tidak boleh," kata Fredrich.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved