Korupsi KTP Elektronik
Jokowi Kembali Ingatkan Setya Novanto Ikuti Proses Hukum
Presiden Joko Widodo meminta Ketua DPR Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Ketua DPR Setya Novanto yang kini menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, untuk mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menegaskan, proses hukum di Indonesia berasaskan keadilan.
"Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum. Saya yakin proses hukum yang ada di negara ini berjalan dengan baik," ujar Presiden di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jumat (17/11/2017).
KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017) lalu.
Novanto kemudian lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Baca: Teriakan Dadah Papa Iringi Proses Pemindahan Setya Novanto ke RSCM
Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Kemudian, Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden.
Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
Rabu malam penyidik KPK kemudian mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
Kemarin, KPK membawa Ketua DPR RI Setya Novanto dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).