Korupsi KTP Elektronik
Divonis 5 Tahun Penjara, Ketua Umum Partai Hanura: Miryam S Haryani Diberhentikan
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, merespon vonis majelis hakim terhadap Miryam S Haryani.
Hakim Anggota Anwar yang membacakan pertimbangan mengatakan saat dihadirkan di persidangan untuk dikonfrontir, ketiga penyidik telah menegaskan tidak ada tekanan saat pemeriksaan dan diberikan kesempatan jika ingin pergi ke toilet san kesempatan untuk mengoreksi BAP (berita acara pemeriksaan) sebelum diparaf.
Baca: Andi Narogong Berkonflik Dengan Pelaksana Proyek e-KTP Demi Jatah Setya Novanto Rp 100 Miliar
"Pertimbangan di atas unsur memberikan keterangan tidak benar telah sesuai," kata Anwar.
Perbuatan Miryam tersebut dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan Miryam adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal 22 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.