Tiga Opsi Pemerintah Terkait Kolom Agama Dalam KTP Untuk Penghayat Kepercayaan
"Kira-kira bisa tidak hari rabu diputuskan kamis langsung melaksanakan. Butuh waktu 1 bulan,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membutuhkan waktu sekitar 1 bulan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal kolom agama untuk penghayat kepercayaan di KTP.
Kemendagri bersama instansi terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, pemuka agama, DPR RI, DPD RI, masih merancang bagaimana memasukkan kolom agama bagi penghayat kepercayan di e-KTP.
Pemerintah mempunyai tiga opsi pencantuman agama dan penghayat kepercayaan di kolom e-KTP.
Baca: Kelompok Bersenjata Berondong Satgas Amole Dengan Tembakan di Area Freeport
Tiga opsi itu, yaitu pertama, kolom Agama/Kepercayaan diisi agama resmi.
Kedua, kolom Agama/Kepercayaan, yang mana itu sesuai putusan MK.
Ketiga, kolom Agama/Kepercayaan diisi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Baca: Pemuda Ini Terjaring Razia Polisi Saat Sedang Nongkrong, Ada Sabu dan Punya Catatan Kriminal
"Kira-kira bisa tidak hari rabu diputuskan kamis langsung melaksanakan. Butuh waktu 1 bulan," tutur Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Minggu (12/11/2017).
Menurut dia, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan meliputi perspektif manajemen dan perspektif teknis.
Perspektif manajemen untuk pelayanan publik perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran.
"Perspektif manajemen, pemerintah itu perlu data. Yang Manapun berada di mana? Sunda Wiwitan ada di mana? Kaharingan ada di mana? Parmalin ada di mana? Sehingga saat menyusun perencanaan pembangunan kita tahu. Tidak salah mengirim guru Kaharingan, tetapi kirim ke Kalimantan Barat. Jangan-jangan di sana tidak ada," kata dia.
Untuk perspektif teknis, kata dia, ini mudah dikerjakan, namun membutuhkan waktu karena perlu mengubah SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), e-KTP, dan aplikasi Kartu Keluarga (KK).
Baca: Perjalanan KRL Arah Rangkasbitung Alami Gangguan, Akibat Rel Tergenang Air 20 Centimeter