Sabtu, 4 Oktober 2025

Tiga Opsi Pemerintah Terkait Kolom Agama Dalam KTP Untuk Penghayat Kepercayaan

"Kira-kira bisa tidak hari rabu diputuskan kamis langsung melaksanakan. Butuh waktu 1 bulan,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Minggu (12/11/2017). 

"SIAK harus berubah. Aplikasi KTP el berubah karena masuk dalam kolom e-KTP dan mengubah aplikasi KK karena muncul di dalam KK," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Zudan, dalam database Kemendikbud pada periode 30 Juni 2017, ada 138.791 penghayat kepercayaan. Ada 187 organisasi penghayat kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi seluruh Indonesia. Dari 187 organisasi itu ada 160 yang aktif dan 27 tidak aktif.

"Tetapi data ini pasti akan cepat melonjak karena selama ini yang penghayat kepercayaan ada menulis Budha, Kristen, dan Islam. Perspektif ini segera meningkat kalau sudah melakukan pendaftaran," tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.

Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved