Jumat, 3 Oktober 2025

Pimpinan DPR Nilai Kriteria Aliran Kepercayaan Harus Diperjelas

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan Komisi VIII DPR memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjelas kriteria aliran kepercayaan.

Wahyu Aji/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan Komisi VIII DPR memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjelas kriteria aliran kepercayaan.

Hal itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penganut aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

"Kriteria kepercayaan agama harus diperjelas, apalagi teman-teman Komisi VIII DPR harus tindak lanjut klarifikasi ke MK," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017).

Baca: PKB Nilai Indonesia Butuh Cawapres yang Paham Islam Transformatif

Taufik menilai pengertian aliran kepercayaan tidak boleh sampai melahirkan agama baru sehingga harus diperjelas pengertiannya sesuai dengan konteks Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Waketum PAN itu mencontohkan ajaran yang sudah dilarang dan tidak diperbolehkan serta sudah menjadi keputusan pengadilan, tentu tidak boleh masuk dalam aliran kepercayaan.

"Kriteria kepercayaan juga harus ada rapat antara Kemendiknas karena kepercayaan selama ini di bawah naungan Kemendiknas dengan Kementrian agama. Jadi harus ada rapat antara Komisi VIII, Kemendiknas, Kemenag dan MK terkait koridor-koridor kepercayaan itu apa saja," ujarnya.

Taufik mengatakan jangan sampai posisi ratusan aliran kepercayaan harus diperjelas dalam redaksional aturannya agar tidak ada kontroversi di masyarakat.

Menurut dia, teknis penulisan aliran kepercayaan di KTP Elektronik harus ada perubahan dengan payung hukumnya karena belum ada identitas di luar agama yang sah dan diakui negara.

"Teknis penulisan di KTP Elektronik pun harus ada perubahan payung hukum karena selama ini belum ada identitas diluar agama yang sah dan diakui oleh negara," ujarnya.

Baca: Bareskrim Luncurkan E-Penyidikan Permudah Pemantauan Kasus

Namun Taufik belum bisa berpendapat apakah perubahan payung hukum itu dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau hanya membentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut dia langkah perubahan payung hukum itu dilakukan setelah ada kesepakatan pembahasan teknis dari aspek substansinya.

"Misalkan menurut teman-teman fraksi di Komisi VIII hanya cukup peraturan pemerintah saja, itu berarti ada kesepakatan politik. Tapi kalau perlu harus ada esensial dan detail maka harus dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan sehingga ada payung hukum yang lebih kuat," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved