Bareskrim Luncurkan E-Penyidikan Permudah Pemantauan Kasus
Sistem e-penyidikan itu bertujuan juga untuk mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meluncurkan platform e-penyidikan untuk memudahkan masyarakat memantau perkembangan suatu kasus yang ditangani oleh penyidik Polri.
Sistem e-penyidikan itu bertujuan juga untuk mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik.
“Sistem ini menjadi mandatori setiap penyidik agar penyidik, wajib untuk mengisi data mengenai beban tanggung jawab kinerja yang telah diberikan,” ujar Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, melalui rilis resmi, Kamis (9/11/2017).
Sistem e-penyidikan akan menghimpun banyak hal mulai dari data penyidik yaitu kompetensi, komitmen penyidik, sejarah perkara yang pernah ditangani seorang penyidik dan indeks penilaian kinerja seorang penyidik.
Baca: Suriah Nyatakan Kemenangan Atas ISIS
Penilaian terhadap kinerja penyidik dari tingkat Bareskrim hingga Polsek yang berimplikasi terhadap peningkatan tunjangan Remunerasi, mengukur kepatuhan terhadap SOP Penyidikan, Data DPO, DPB hingga data SKCK.
“Bahkan ke depan, cukup mengakses melalui telepon genggam atau komputer, masyarakat bisa memantau perkembangan laporan polisi yang telah mereka buat,” tambah Ari.
Baca: Ditanya Pendamping di Pilgub Jawa Timur, Ini Jawaban Khofifah
Berdasarkan data hingga saat ini, dari 42.816 penyidik dan penyidik pembantu di seluruh Indonesia, sebanyak 99,96% telah mengakses dari sistem yang prototipenya telah hadir sejak setahun lalu itu.
Lalu dari 25,04% atau 10.833 penyidik dan penyidik pembantu juga telah membuat dokumen penyidikan melalui aplikasi e-Penyidikan Bareskrim ini.