Suap di Pengadilan
Advokat Akhmad Zaini Didakwa Suap Panitera Rp 425 Juta Untuk Urus Perkara
vokat Akhmad Zaini didakwa bersama-sama dengan Yunus Nafik memberi atau menjanjikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi.
Sementara untuk subsidairnya Zaini didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Ancaman pidananya penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 puluh juta.