Rabu, 1 Oktober 2025

Suap di Pengadilan

Advokat Akhmad Zaini Didakwa Suap Panitera Rp 425 Juta Untuk Urus Perkara

vokat Akhmad Zaini didakwa bersama-sama dengan Yunus Nafik memberi atau menjanjikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa Advokat Akhmad Zaini mendengarkan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/11/2017) 

Sementara untuk subsidairnya Zaini didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

Ancaman pidananya penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 puluh juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved