TOPIK
Suap di Pengadilan
-
Hakim Saipudin Zuhri menolak eksepsi yang diajukan Merry Purba dengan beberapa pertimbangan yang disertai analisa.
-
Pada nota keberatan, Merry menyebut JPU pada KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menjeratnya.
-
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ma'sud, Sudiwardono di jatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara.
-
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhinya dengan pidana enam tahun penjara
-
Sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mas'ud putusan empat tahun penjara
-
Sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mas'ud, diputuskan menjatuhi hukuman empat tahun
-
Dimana Bulan Ramadhan tahun ini sangat berbeda dengan Ramadhan sebelum-sebelumnya
-
Di sidang kali ini, Aditya Anugrah Moha membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor
-
Tanya pengurangi rasa hormat pada majelis hakim yang mulia. Izinkan kami ada kelompok masyaraka
-
Selain tuntutan enam tahun penjara, Aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta
-
Usai membacakan tuntutan, seorang keluarga Aditya Moha yang duduk di bangku depan tiba-tiba menangis terisak.
-
Selain tuntutan enam tahun penjara, Aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta
-
Sudi mengungkap itu saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap yang menjerat terdakwa Aditya Moha
-
Di awal persidangan, Sudiwardono, tidak menampik menerima uang 80.000 dollar Singapura
-
Jainuddin menyampaikan bahwa Aditya Moha merupakan anak yang baik dan dekat dengan keluarga.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang, Hasanuddin.
-
"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta,"
-
Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menggeruduk area Gedung PN Tangerang.
-
Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika, dikenal warga di sekitar kediamannya jarang bersosialisasi.
-
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika diketahui baru pulang umrah belum lama ini.
-
"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi,"
-
Humas Pengadilan Negeri Tangerang Irfan Siregar mengatakan Wahyu Widya Nurfitri sudah tidak masuk kerja sejak dua hari terakhir.
-
"Harusnya saya tadi jadwal sidang jam 10, tapi Hakimnya pada sibuk," imbuh Soleh satu dari pengacara saat dijumpai Warta Kota.
-
Sebelum terjadi Operai Tangkap Tangan (OTT) KPK, Panitera Pengganti, Tuti Atika bekerja seperti biasanya di Pengadilan Negeri Tangerang
-
Suami Tuti Atika yang bernama Ahmad, irit bicara saat ditemui wartawan di kediamannya.
-
Kabar tertangkapnya, Tuti Astika, panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, belum diketahui putri bungsunya berinisial L.
-
"Saya juga tidak tahu, seharian ini di rumah TT terlihat biasa saja tidak ada apa-apa,"
-
"Iya betul ini rumahnya TT yang kerja di Pengadilan Negeri Tangerang," ungkap warga kepada TribunJakarta.com
-
Hakim senior di Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nufitri, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika dirinya sedang cuti.
-
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut."
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved