Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus BLBI

KPK Belum Berencana Menahan Syafruddin Tersangka Korupsi BLBI

uru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan Syafruddin ‎sebagai tersangka pada awal minggu ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). Tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.

Sementara itu, Syamsul Nursalim ‎sudah dua kali mangkir diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

Padahal surat panggilan bagi Syamsul dan istri sudah dilayangkan secara patut ke kediaman mereka di Singapura.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved