Jumat, 3 Oktober 2025

Hak Angket KPK

ICW: Ilegal dan Tak Punya Dasar Hukum Perpanjang Masa Kerja Pansus KPK

Namun agendanya justru pengesahan perpanjangan masa tugas pansus yang jelas-jelas melanggar aturan

Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti ICW Donal Fariz 

 Sebab, imbuhnya, sekali lagi UU tidak memberikan dasar hukum perpanjangan tersebut. 

Untuk itu, menurutnya, Pansus sesungguhnya sudah kehilangan legitimasinya di depan publik. 

Bahkan fungsi penyelidikan mereka untuk mencari tahu pelanggaran undang-undang oleh KPK telah gagal berjalan. 

"Kini justru pansus akan bekerja dengan cara melanggar undang-undang MD3 karena secara melawan hukum memperpanjang masa tugasnya sendiri," katanya. 

Diberitakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerindra walk out dari Rapat Paripurna pembahasan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga fraksi tersebut keluar dari Paripurna seusai Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengetuk palu tanda persetujuan peserta rapat pada laporan kerja Pansus Angket KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved