Hak Angket KPK
ICW: Ilegal dan Tak Punya Dasar Hukum Perpanjang Masa Kerja Pansus KPK
Namun agendanya justru pengesahan perpanjangan masa tugas pansus yang jelas-jelas melanggar aturan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan persetujuan sepihak untuk memperpanjang masa kerja Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tindakan illegal yang tidak memiliki dasar hukum.
Demikian menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menanggapi perpanjangan masa kerja Pansus hak angket DPR terhadap KPK.
Dalam surat bernomor PW/17254/DPR RIIX/2017 tentang undangan rapat paripurna DPR RI, disebutkan salah satu agendanya adalah Laporan Pimpinan Pansus Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
Sebab Pansus sudah melaksanakan tugasnya selama 60 hari dan akan membacakan rekomendasinya di hadapan paripurna.
"Namun agendanya justru pengesahan perpanjangan masa tugas pansus yang jelas-jelas melanggar aturan," tegas Donal kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2017).
Selain itu mengutip informasi dari portal @wikiDPR, Paripurna kali ini hanya dihadiri sebanyak 75 orang di ruangan sidang (hasil headcount) jumlah yang minimalis dan tidak quorum untuk mengambil keputusan.
Pun dalam proses yang berjalan, terhadap sejumlah fraksi yang melakukan interupsi dan tidak setuju dengan perpanjangan masa tugas pansus angket KPK.
Yakni Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Akhirnya tiga fraksi yakni PKS, Gerindra, dan PAN memilih melakukan walk out sebab suara mereka tidak diindahkan oleh Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang Paripurna DPR RI.
Menjadi pertanyaan besar, apakah persetujuan pansus tersebut bisa dibenarkan?
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.
"Keberadaan pasal ini sangat jelas dan tidak membutuhkan penafsiran (interpretasi) lain. Masa tugas pansus hanya selama 60 hari," tegasnya.
Artinya, UU MD3 tidak mengatur mengakomodir tentang adanya perpanjangan.
Baca: Fahri Hamzah Ketok Palu, Yandri Susanto Bilang Terlalu Terburu-buru
"Oleh karena itu, tindakan persetujuan sepihak untuk memperpanjang masa kerja pansus angket adalah tindakan illegal yang tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.
Kata dia, pertanyaan kemudian adalah berapa lama lagi pansus bekerja? Sampai kapan akan berakhir? Dan berapa kali bisa diperpanjang?