Suap di Kementerian Perhubungan
Tonny Budiono Menjadi Dirjen Hubla Kedua yang Terima Suap dan Ditahan KPK
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB) resmi mendekam di tahanan Rutan Guntur
Bobby lalu mengarahkan terdakwa untuk menemui Djoko Pramono meski diketahui PT Hutama Karya sebelumnya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan diklat Ilmu Pelayaran (rating school) di Sorong tahap I dan II dan mendapatkan 10 persen fee dari nilai kontrak yang diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak lain yang terlibat.
Budi dengan Bobby dan Djoko kembali bertemu setelah PT HK dibatalkan kemenangannya pada lelang. Kalahnya PT HK karena PT Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian diterima Itjen Kemenhub. Budi meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT HK tetap dimenangkan.
Atas perannya, Bobby mendapatkan Rp 480 juta sedangkan Djoko Pramono memperoleh Rp 620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp 40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkon (Rp 19,462 miliar), kontrak PT Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp 10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp 7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp 3,09 miliar).
Terkait perkara ini, Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Irawan juga menunggu vonis.