Pengamat: Wacana Kenaikan Dana Partai Politik Terkesan Sebagai Barter Pemerintah Dengan RUU Pemilu
Terkesan kenaikan subsidi keuangan partai sekarang lebih bernuansa barter politik karena DPR,"
Kendati demikian, ia menyambut baik rencana pemerintah tersebut karena dapat meningkatkan kinerja parpol untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Agus pun meminta parpol lebih transparan dalam mengelola keuangannya jika nantinya dana bantuan parpol dari pemerintah jadi dinaikan.
Rencananya, pemerintah hendak menaikkan dana bantuan kepada parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.
"Sehingga memang penggunaan dana parpol harus sesuai prosedur dan tata cara sehingga apabila ini dinaikan, konsentrasi harus sesuai tata aturan yang ada. Anggaran yang digunakan anggaran negara, harus ditanggungjawabkan," ucap politikus Partai Demokrat itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebut, dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.
Pada tahun ini, soal peningkatakan dana parpol ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
"Sudah 10 tahun dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN 2017," kata Tjahjo, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih.
Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara.