Minggu, 5 Oktober 2025

Pengamat: Wacana Kenaikan Dana Partai Politik Terkesan Sebagai Barter Pemerintah Dengan RUU Pemilu

Terkesan kenaikan subsidi keuangan partai sekarang lebih bernuansa barter politik karena DPR,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan dana bantuan kepada partai politik (Parpol) terkesan bagian dari upaya pemerintah memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut pengamat politik Djayadi Hanan, rencana kenaikan dana Parpol tersebut terkesan tiba-tiba dan kerangkanya tidak jelas.

"Terkesan kenaikan subsidi keuangan partai sekarang lebih bernuansa barter politik karena DPR dan partai partai sedang membahas RUU pemilu yang tidak selesai-selesai," kata Djayadi Hanan ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/7/2017).

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut mengatakan jika kenaikan dana Parpol sebagai bentuk barter politik, tentu tidak akan menghasilkan kebaikan.

Seharusnya, sebelum dana Parpol dinaikan, mekanisme keuangan partai dan akuntabilitas serta transparansinya harus diperbaiki.

Bila sudah baik, maka dana Parpol bisa dinaikan.

"Bila perlu ditambah cukup banyak sehingga dana operasional Parpol sebagian besar menggunakan dana publik," jelasnya.

Namun, dengan suasana sekarang, tambahan dana Parpol tidak akan memberikan dampak positif bagi reformasi kepartaian.

Senada, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga menilai rencana pemerintah menaikkan dana bantuan kepada Parpol merupakan bagian dari upaya pemerintah memuluskan pembahasan RUU Pemilu.

Hingga saat ini, pembahasan RUU Pemilu masih buntu pada isu presidential threshold (PT).

Pemerintah bersama PDI-P, Golkar, dan Nasdem bersikeras agar ambang batas pilpres berada di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara.

Adapun Partai Demokrat ngotot agar ambang batas itu dihapuskan.

Sementara itu, Gerindra, Hanura, PPP, PAN, PKS, dan PKB berkompromi agar angka ambang batas sebesar 10-15 persen.

"Memang ini merupakan bagian komitmen pembicaraan dari Undang-Undang Pemilu, sehingga jika itu direalisasikan, barangkali pembicaraan Undang-Undang Pemilu jadi lebih mulus lagi," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Kendati demikian, ia menyambut baik rencana pemerintah tersebut karena dapat meningkatkan kinerja parpol untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Agus pun meminta parpol lebih transparan dalam mengelola keuangannya jika nantinya dana bantuan parpol dari pemerintah jadi dinaikan.

Rencananya, pemerintah hendak menaikkan dana bantuan kepada parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.

"Sehingga memang penggunaan dana parpol harus sesuai prosedur dan tata cara sehingga apabila ini dinaikan, konsentrasi harus sesuai tata aturan yang ada. Anggaran yang digunakan anggaran negara, harus ditanggungjawabkan," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebut, dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

Pada tahun ini, soal peningkatakan dana parpol ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

"Sudah 10 tahun dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN 2017," kata Tjahjo, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih.

Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved