Minggu, 5 Oktober 2025

Pengamat: Wacana Kenaikan Dana Partai Politik Terkesan Sebagai Barter Pemerintah Dengan RUU Pemilu

Terkesan kenaikan subsidi keuangan partai sekarang lebih bernuansa barter politik karena DPR,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan dana bantuan kepada partai politik (Parpol) terkesan bagian dari upaya pemerintah memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut pengamat politik Djayadi Hanan, rencana kenaikan dana Parpol tersebut terkesan tiba-tiba dan kerangkanya tidak jelas.

"Terkesan kenaikan subsidi keuangan partai sekarang lebih bernuansa barter politik karena DPR dan partai partai sedang membahas RUU pemilu yang tidak selesai-selesai," kata Djayadi Hanan ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/7/2017).

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut mengatakan jika kenaikan dana Parpol sebagai bentuk barter politik, tentu tidak akan menghasilkan kebaikan.

Seharusnya, sebelum dana Parpol dinaikan, mekanisme keuangan partai dan akuntabilitas serta transparansinya harus diperbaiki.

Bila sudah baik, maka dana Parpol bisa dinaikan.

"Bila perlu ditambah cukup banyak sehingga dana operasional Parpol sebagian besar menggunakan dana publik," jelasnya.

Namun, dengan suasana sekarang, tambahan dana Parpol tidak akan memberikan dampak positif bagi reformasi kepartaian.

Senada, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga menilai rencana pemerintah menaikkan dana bantuan kepada Parpol merupakan bagian dari upaya pemerintah memuluskan pembahasan RUU Pemilu.

Hingga saat ini, pembahasan RUU Pemilu masih buntu pada isu presidential threshold (PT).

Pemerintah bersama PDI-P, Golkar, dan Nasdem bersikeras agar ambang batas pilpres berada di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara.

Adapun Partai Demokrat ngotot agar ambang batas itu dihapuskan.

Sementara itu, Gerindra, Hanura, PPP, PAN, PKS, dan PKB berkompromi agar angka ambang batas sebesar 10-15 persen.

"Memang ini merupakan bagian komitmen pembicaraan dari Undang-Undang Pemilu, sehingga jika itu direalisasikan, barangkali pembicaraan Undang-Undang Pemilu jadi lebih mulus lagi," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved