Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

3 Mahasiswa Fakultas Hukum Ajukan Uji Materi Hak Angket ke Mahkamah Konsitusi

Menurut Victor, pembentukan angket terhadap lembaga pemerintah dalam arti luas adalah sebagai sebuah intervensi politik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com

Pemohon ketiga adalah mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Yudhistira Rifky Darmawan.

Sementara pemohon keempat adalah Dosen Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bina Marta dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret, Tri Susilo.

Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Menurut para pemohon, KPK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada publik. KPK hanya memberikan laporan kepada Presiden, DPR dan BPK.

Menurut Achmad Saifudin Firdaus, KPK adalah lembaga yang ditugaskan memberantas korupsi yang menggunakan uang rakyat dalam hal ini APBN.

"Kita anggap kalau KPKdengan mudah diintervensi dengan menggunakaan sarana politik, ini akan perlemah dan memperkecil pengembalian keuangan negara," kata Achmad Saifudin Firdaus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved