Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

3 Mahasiswa Fakultas Hukum Ajukan Uji Materi Hak Angket ke Mahkamah Konsitusi

Menurut Victor, pembentukan angket terhadap lembaga pemerintah dalam arti luas adalah sebagai sebuah intervensi politik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mahasiswa dan satu orang dosen mengajukan judicial review atau uji materi hak angket yang tertuang dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3.

Kuasa hukum pemohon Victor Santoso mengatakan pengujian tersebut bertujuan Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan mengenai frasa dan/atau dalam pasal tersebut.

Menurut Victor, dalam konsep ketatanegaran Pemerintah bisa diartikan dalam arti sempit dan arti luas.

Arti sempit maksudnya adalah pemerintah dan jajaran ke bawah sementara dalam pemerintah dalam arti luas adalah eksekutif, legislatif dan yidikatif. Victor menyebutnya sebagai pemerintahan.

 Dalam penjelasan UU MD3, Victor mengungkapkan penjelasan frasa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerimtah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau pimpinan lembga pemerintah nonkementerian.

"Berangkat dari situ, kalau kita melihat DPR memaknai itu dalam arti luas. Nanti MK dan MA, KY dan KPU ketika dia melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana undang-undang nanti ketika ada ada kepentingan yang merasa dirugikan oleh DPR, mereka bisa bentuk pansus angket lagi, kata Victor di MK, Jakarta, Selasa (20/6/2016).

Menurut Victor, pembentukan angket terhadap lembaga pemerintah dalam arti luas adalah sebagai sebuah intervensi politik.

Pasalnya, kata Victor, Pasal 79 ayat 3 tersebut memuat hak angket tersebut dibentuk jika diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Para pemohon menilai kata 'diduga' tersebut menjadi berbahaya karena subyektif. Ketika DPR merasa ada kepentingannya yang dilanggar, ini diduga melanggar pelaksaan undang-undang, tujuannya supaya punya alasan dibentuk angket.

"Ini menurut kita sangat berbahaya karena upaya kemerdekaan kehakiman dan lembaga yudikatif akan terinvensi politik, ini dalam bingkai hukum jadi rusak oleh kepentingan-kepentingan permainan politik di DPR," ungkap Victor.

Victor meminta agar MK menjadikan uji materi ini menjadi skala prioritas dan segera disidangkan.

Victor mengungkapkan bukti dari berbahayanya Pansus Angket KPK adalah menyasar ranah penegakan hukum yakni pemanggilan Pansus terhadap tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani dan meminta rekaman pemeriksaan di KPK dibuka.

"Pansus memang ingin mengorek isi dari materi perkara. Makanya kita minta ke MK ini, harapan kita setelah kita masukkan, diregestrasi dan setelah libur lebaran sudah mulai disidangkan. Dalam permohonan kita minta skala prioritas untuk bisa segera," kata Victor.

Para pemohon adalah Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) sekaligus Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum UGM Achmad Saifudin Firdaus.

Kemudian Sekretaris Jenderal FKHK sekaligus Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum UGM Bayu Segara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved