Jumat, 3 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Pansus KPK Akan Layangkan Surat Panggilan Ke-2 Kepada Miryam

Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat pemanggilan (SP) ke-2 kepada Miryam S Haryani.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017). 

‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, sebagai lembaga penegak hukum, KPK akan selalu tunduk pada hukum.

Termasuk dalam merespon surat Panitia Angket DPR yang memanggil Miryam siang ini.

"Silakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPK wajib memastikan apa yang kami lakukan, termasuk respon terhadap surat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved