Hak Angket KPK
Pansus KPK Akan Layangkan Surat Panggilan Ke-2 Kepada Miryam
Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat pemanggilan (SP) ke-2 kepada Miryam S Haryani.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, sebagai lembaga penegak hukum, KPK akan selalu tunduk pada hukum.
Termasuk dalam merespon surat Panitia Angket DPR yang memanggil Miryam siang ini.
"Silakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPK wajib memastikan apa yang kami lakukan, termasuk respon terhadap surat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat," kata Febri.