Hak Angket KPK
Pansus KPK Akan Layangkan Surat Panggilan Ke-2 Kepada Miryam
Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat pemanggilan (SP) ke-2 kepada Miryam S Haryani.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat pemanggilan (SP) ke-2 kepada Miryam S Haryani.
Hal itu dilakukan bila KPK tetap tidak mengizinkan Miryam memberikan kesaksian kepada Pansus Angket KPK dalam rapat, Senin (19/6/2017).
"Kalau tak hadirkan kami akan kirim SP ke dua. Apabila kami melihat kami pada hari ini juga akan mengirimkan SP yang ke-2," kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Taufiqulhadi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPK untuk meminta izin mendatangkan Miryam S Haryani.
Dalam rapat hari ini, Taufiqulhadi menuturkan Pansus masih menunggu kehadiran Miryam S Haryani.
Kemudian, terdapat pelaporan tentang sejumlah praktek yang mencurigakan di KPK.
Mengenai adanya opsi Pansus akan mendatangi rumah tahanan (rutan) Miryam, Taufiqulhadi menuturkan hal itu berbeda.
"Itu lain lagi. Itu adalah mendatangi, itu person, perorangan anggota pansus tapi itu bukan dari bagian pansus," kata Politikus NasDem itu.
Taufiqulhadi mengharapkan kedatangan Miryam dalam rapat pansus.
Sampai saat ini, ia menuturkan belum ada opsi lain.
"Kalau mendatangi bukan berarti memanggil, memanggil harus datang ke sini. Kami ingin mengkonfirmasi terhadap surat yang dibuat atas nama Miryam, benarkan Miryam yang membuat. Itu saja," kata Taufiqulhadi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tidak akan mengizinkan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani memenuhi panggilan Pansus Angket.
Padahal sesuai dengan surat yang dikirimkan Pansus angket ke KPK, hari ini Senin (19/6/2017) ada agenda RDPU Pansus Angket KPK dengan Miryam untuk mengklarifikasi surat pernyataan yang disampaikan kepada Pansus Angket KPK.
Ini lantaran Miryam berstatus tahanan KPK atas kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan korupsu e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.