Pansus RUU Pemilu Ungkap Alasan Penambahan Kursi DPR
Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menyepakati penambahan Kursi DPR RI menjadi 575 anggota.
"Dengan disepakatinya penambahan 15 anggota dengan formula penyebarannya akan disepakati pada rapat pansus berikutnya, maka terdapat kemungkinan penyebarannya," kata Lukman.
Lukman menuturkan penambahan 15 kursi baru hanya dilakukan diluar pulau Jawa, mengingat secara komulatif terjadi juga kesenjangan antara Jawa dan Luar Jawa. Jumlah anggota DPR dari Pulau Jawa, sebanyak 306 anggota setara dengan 55 persen. Sementara diluar itu, mewakili 29 provinsi, hanya 45 persen anggota DPR-nya. Kalau berdasarkan formula ini maka 15 kursi tambahan bisa di distribusikan ke :
1. Kaltara: 3 kursi
2. Riau: 2 kursi
3. Lampung: 2 kursi
4. Kalbar: 2 kursi
5. Papua: 2 kursi
6. Sumut: 1 kursi
7. Kepulauan Riau: 1 kursi
8. Sulawesi Tenggara: 1 kursi
9. Sulawesi Barat: 1 kursi
"Jika formula ini diterapkan maka kesenjangan Jawa terhadap diluar Jawa itu bisa kita perkecil menjadi 53 persen berbanding 47 persen," kata Lukman.
Jika Pulau Jawa tetap mendapatkan distribusi tambahan kursi, kata Lukman, maka akan dengan terpaksa dilakukan pengurangan di Provinsi yang over representasi. "Yaitu, Sulawesi Selatan, Aceh, NTT, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat," kata Lukman.