Minggu, 5 Oktober 2025

Pansus RUU Pemilu Ungkap Alasan Penambahan Kursi DPR

Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menyepakati penambahan Kursi DPR RI menjadi 575 anggota.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menyepakati penambahan Kursi DPR RI menjadi 575 anggota. 

Diketahui, dalam rapat kerja Pansus RUU Pemilu DPR dan Pemerintah, pada Senin (29/5) yang lalu sepakat penambahan anggota DPR untuk pemilu 2019 nanti menjadi 575 anggota, naik 15 anggota dibanding sekarang yang 560 anggota.

"Keputusan rapat adalah sepakat menambah 15 anggota dengan formula penyebarannya akan disepakati pada rapat pansus berikutnya," kata Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Lukman Edy melalui pesan singkat, Senin (5/6/2017).

Lukman mengungkapkan pertimbangan menambah jumlah anggota DPR untuk menutupi kekurangan representasi di beberapa provinsi. Provinsi itu antara lain Riau, Lampung, Kalimantan Barat dan Papua. Keempat provinsi itu, kata Lukman, harga kursinya terlalu mahal dibanding daerah lainnya, sehingga under represented masing masing 2 kursi.

Sedangkan provinsi lain yang juga under represented 1 kursi adalah antara lain, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sultra, Sulbar, dan NTB. Total under represented adalah 19 kursi tersebar di 12 Provinsi.

Lukman mengatakan kekurangan representasi di 12 Provinsi tersebut bukan akibat bertambahnya penduduk tetapi akibat dari kekeliruan menghitung representasi pada pemilu pemilu sebelumnya, sehingga harus dilakukan perbaikan.

Alasan kedua, adanya Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kalimantan Utara, yang berdasarkan ketentuan distrik magnitude dalam UU ini harus memperoleh representasi sebanyak tiga kursi DPR.

"Jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara faktual beberapa Provinsi juga mengalami kelebihan representasi," kata Lukman.

Provinsi tersebut antara lain :
Sulawesi Selatan, kelebihan 3 kursi
Sumatera Barat, kelebihan 2 kursi
NTT, kelebihan 2 kursi
Aceh, kelebihan 2 kursi
Jatim, kelebihan 1 kursi
Kalteng, kelebihan 1 kursi
Kalsel, kelebihan 3 kursi
Kaltim, kelebihan 1 kursi

Lukman menilai pentingnya perubahan dan penyesuaian demi menjamin azas keadilan didalam UU pemilu ini.

"Tidak boleh ada daerah yang under represented sementara daerah lainnya over represented. Pansus bersepakat azas keadilan harus menjadi pedoman didalam menyusun penyebaran daerah pemilihan dan penentuan wakil dari masing-masing provinsi," kata Lukman.

Dalam rapat kerja tersebut Pansus menyampaikan beberapa opsi kepada Pemerintah. Lukman menuturkan tidak terjadi penambahan anggota DPR, tetapi untuk menutupi kekurangan representasi di 12 Provinsi harus dilakukan relokasi yang berakibat berkurangnya wakil dari Provinsi yang over represented, seperti Sulsel, Sumbar, Kalsel, Aceh dan NTT.

"Penambahan terbatas, misalnya tambah 5 atau tambah 10. Opsi ini juga berimplikasi kepada berkurangnya wakil dari Provinsi yang over represented," katanya.

Lalu, kata Lukman, penambahan secara maksimal yaitu bertambah 19 kursi baru, sehingga total anggota DPR berjumlah 579 anggota.

Opsi ini, kata Lukman, dengan pertimbangan melengkapi keseluruhan kekurangan representasi namun tidak dilakukan pengurangan terhadap provinsi yang over represented, dengan pertimbangan menjaga stabilitas politik lokal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved