'Diintimidasi' di Solok, Dokter Fiera Lovita Diamankan ke Jakarta
Sebelumnya Kadivhumas Polri Inspektur Jendral Setyo Wasisto di Jakarta mengatakan persoalan ini sudah selesai.
"Ini pilihan berat tapi semoga ini yang terbaik," ujar Fiera sebagaimana disampaikannya pada tim dokter yang membantu pengamanannya Senin malam.
Tulis Status Facebook Mengkritisi Rizieq Shihab, Fiera Lovita Diintimidasi
Sebagaimana yang telah diberitakan banyak media, Fiera Lovita, seorang dokter berusia 40 tahun yang bekerja di RSUD Solok Sumatera Barat, diintimidasi sejumlah anggota FPI dan ormas-ormas lain setelah mengkritisi pemimpin FPI Rizieq Shihab lewat akun Facebook pada 19 Mei lalu.
"Kalau tidak salah, kenapa kabur? Toh ada 300 pengacara dan 7 juta umat yang siap mendampingimu, jgn run away lg dunk bib," tulis Fiera.
Kicauan Fiera ini di-screen-capture dan disebarluaskan dengan komentar-komentar tidak senonoh, yang berujung dengan kedatangan sejumlah anggota FPI dan ormas-ormas lain ke rumah, rumah sakit tempatnya bekerja dan sekolah kedua anaknya.
Fiera Lovita tidak sendiri. Ada pula Indrie Sorayya, perempuan pengusaha berusia 31 tahun di Tangerang, Banten, yang juga didatangi puluhan anggota FPI pada 21 Mei, yang memprotes tulisannya di Facebook yang dinilai melecehkan Rizieq Shihab.
AJI Kecam Keras Intimidasi FPI terhadap Pengguna Media Sosial
Aliansi Jurnalis Independen AJI lewat pernyataan tertulis hari Senin mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan dan pengekangan kebebasan berekspresi yang belakangan dilakukan FPI.
"Memaksa meminta maaf di bawah ancaman pidana adalah tindakan teror yang tak boleh dibiarkan," demikan petikan pernyataan AJI yang ditandatangani ketuanya Suwarjono.
AJI mengutip penelusuran yang dilakukan SAFEnet, jejaring pendukung kebebasan bereskpresi di Asia Tenggara, yang menemukan setidaknya 48 individu di seluruh Indonesia yang kini terancam diburu, diteror dan dibungkam dengan pola-pola kekerasan semacam ini.
Lebih jauh AJI mengatakan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan FPI telah mengancam jaminan perlindungan HAM sebagaimana diatur Pasal 28 (E) Tahun 1945.
Sementara intimidasi dan teror terhadap pengguna media sosial bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).
Beleid itu mewajibkan negara untuk menjamin hak sipil dan hak politik setiap warga negaranya.
GP Ansor Siap Pasang Badan
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut C. Qoumas ketika diwawancarai VOA juga menyesalkan sikap bungkam kelompok mayoritas melihat meluasnya intimidasi semacam ini.