Polemik HTI
Wiranto Amati HTI Sejak Menjabat Pangdam Jaya Tahun 1994
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo harus tunjukkan semua bukti pelanggaran yang dilakukan HTI, termasuk tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya.
Setelahnya jika belum berhasil, aliran dana pemerintah ke ormas tersebut kemudian dihentikan.
Jika tidak juga berhasil, maka pemerintah akan melayangkan surat larangan kegiatan.
Proses selanjutnya adalah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) untuk pembubaran ormas tersebut.
Rekomendasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan permintaan Kemenkumham ke Kejaksaan Agung, untuk mendaftarkan permohonan ke pengadilan.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah.
Bahkan selama lebih dari dua puluh tahun berdiri, HTI sama sekali tidak pernah menerima peringatan terkait paham Pancasila, dan ia menyangkal semua tuduhan pemerintah.
Saat hadir di acara HTI, Wiranto melanjutkan, melihat langsung apa rencana dan tujuan dari organisasi tersebut. Namun saat itu ia belum bisa mengambil kebijakan apa-apa, karena tidak memiliki kewenangan sejauh itu.
"Tatkala saya sekarang berwenang memiliki misi mengamankan politik nasional, kita bubarkan, kembali lagi, hadir bukan berarti setuju (dengan gagasannya)," ujarnya.
Pemerintah sudah lama mengamati kegiatan HTI, dan mengumpulkan bukti-bukti. Kata Wiranto, HTI adalah organisasi pengusung konsep khilafah, atau kepemimpinan umum yang merupakan bagian dari ajaran Islam.
Gagasan tersebut menurut Wiranto dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca: Purnawirawan TNI-Polri pun Dukung Pembubaran HTI
Jaksa Agung menilai alangkah lebih baik jika HTI segera dibubarkan. Saat ini Pemerintah sedang mengumpulkan bukti-bukti HTI mengancam kedaulatan RI untuk kemudian disetor ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bukti sedang dikumpulkan. Sebenarnya sudah ada baik dari Polri, Kemendagri, Kemenkum HAM. Ini kan salurannya kalaupun harus ditempuh upaya langkah-langkah hukum mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk dibubarkan, itu prosedurnya melalui kejaksaan," kata Jaksa Agung Prasetyo.
"Sesungguhnya lebih cepat lebih baik, karena kita melihatnya satu kejadian luar biasa, harus ditangani luar biasa juga. Sudah timbul keresahan, ada desakan kiri kanan, permintaan. Pemerintah harus menyikapi adanya kelompok-kelompok yang ada kecenderungan mengganti Pancasila," Jaksa Agung menegaskan. (tribun/rek/rio/mal/kcm)