Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Miryam Sudah Ditangkap Hak Angket Harus Dibatalkan

Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR seharusnya tidak berlanjut menyusul ditangkapnya Miryam S Haryani.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Baca: Miryam Tertangkap Sedang Bersama Adik Perempuannya di Hotel Kawasan Kemang

PAN Heran
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku heran mayoritas pengusul hak angket adalah partai pendukung pemerintah.

Padahal, menurut Zulkifli, ujung pangkal hak angket adalah menyatakan pendapat kepada Presiden Joko Widodo.

"Lha kan aneh kalau partai pemerintah usul hak angket. Aneh betul. Semua ini akan jadi pertanyaan bagi publik, ada apa DPR kenapa begitu. Apalagi kalau dilakukan partai pendukung, partai pemerintah," kata Zulkifli.

Hak angket tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan usulannya telah disetujui di Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/4/2017) lalu.

Sebanyak 26 orang menandatangani usulan tersebut. Tiga fraksi walk out karena tak menyetujui angket tersebut, yakni Gerindra, PKB dan Demokrat.

Belakangan, PPP, PKS dan PAN juga ikut menyatakan tak mendukung. Zulkifli mengatakan partainya menolak hak angket.

Menurut dia, KPK tengah menghadapi kasus-kasus besar oleh karena itu perlu didukung penuh dan tak diganggu kerjanya.

Sekalipun ada satu orang anggota fraksi PAN yang menandatangani usulan hak angket, namun Zulkifli mengatakan dukungan tersebut bersifat pribadi.

"Punya hak masing-masing tapi begitu fraksi, partai memutuskan, ikut semuanya," ucap Zulkifli.

Sementara itu Fraksi PKB tidak akan mengirimkan nama anggotanya dalam panitia khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sejalan dengan sikap fraksi PKB yang menolak hak angket KPK.

"Tidak mengirim, kan PKB menolak hak angket," kata Wasekjen PKB Daniel Johan.

Mengenai anggota PKB Rohani Vanath yang menandatangani angket KPK, Daniel mengatakan anggota Komisi III DPR itu telah mencabutnya.

Daniel menuturkan Rohani menandatangani saat usulan hak angket masih berproses di Komisi III DPR. Sementara saat itu, Fraksi PKB belum mengambil sikap resmi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved