Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Miryam Sudah Ditangkap Hak Angket Harus Dibatalkan

Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR seharusnya tidak berlanjut menyusul ditangkapnya Miryam S Haryani.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR seharusnya tidak berlanjut menyusul ditangkapnya Miryam S Haryani (MSH) tersangka pemberi keterangan palsu saat sidang korupsi e-KTP.

"Dengan ditangkapnya Miryam S Haryani (MSH), saya pikir untuk apalagi ada ngket yang juga tidak tepat. Semestinya segera DPR batalkan angket," kata Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih.

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini menjelaskan, terdapat dua kasus mendera Miryam. Pertama, terkait keterlibatannya dalam korupsi e-KTP.

Kedua, terkait keterangan palsu di bawah sumpah.

"Jadi tidak ada alasan bagi yang bersangkutan sidang proses praperadilan membuatnya tidak bisa ditahan," ujar mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK ini.

Menurut Yenti, dengan berbelit-belitnya keterangan yang diberikan Miryam ditambah pencabutan berita acara pemeriksaan keterlibatan yang bersangkutan semakin kental.

Apa yang Miryam sampaikan dalam BAP sebelumnya kemungkinan benar adanya. Untuk itu KPK jangan gentar mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Jangan peduli dengan wacana angket," katanya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap fraksi yang menolak hak angket KPK konsisten dengan sikapnya.

"Fraksi di DPR yang menolak agar konsisten diharapkan tetap melakukan penolakan hak angket," ujar Febri.

Febri menjelaskan hak angket itu ditujukan lebih kepada penerapan Undang-undang di wilayah pemerintahan atau eksekutif. Menurutnya, hal tersebut perlu dicermati oleh fraksi yang menyetujui hak angket.

"Ke depan kewenangan konstitusional yang sudah diatur spesifik dan memiliki kekuatan powerfull agar tidak masuk terlalu jauh pada proses hukum yang berjalan," terang Febri.

Febri juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK akan terus berjalan dan tidak bakal terpengaruh dengan hak angket.

Ini dibuktikan dengan langsung dilakukannya pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani (MSH), tersangka memberikan kesaksian palsu di sidang e-KTP pasca dilakukan penangkapan oleh Polri dini hari tadi di Kemang, Jakarta Selatan.

"Penyidikan dengan tersangka MSH sekaligus menjadi satu poin penting bahwa proses hukum tetap berjalan. Ranah hukum dan politik harus dipisahkan," singkat Febri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved