Hak Angket KPK
Dinilai Menyalahi Undang-undang, ICW Gugat Hak Angket soal KPK
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik.
DPR kemudian menyetujui penggunaan hak angket tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket yang diajukan DPR.
Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.
"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif. (kps/ryo)