Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Gugatan Hasil Pilkada Akibat Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif Diprediksi Gugur di Awal

"Setelah persidangan pendahuluan di awal, mereka yang mengadu karena adanya TSM saat tahapan Pilkada, saya rasa akan gugur di awal,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Amriyono
Ray Rangkuti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang sengketa hasil Pilkada pada 16 Maret 2017.

49 gugatan di terima Mahkamah Konstitusi usai penetapan hasil rekapitulasi KPU di daerah tempat berlangsungnya Pilkada.

Pengamat Politik, Ray Rangkuti mengatakan melihat dari preseden yang ada, Mahkamah Konstitusi akan tetap menerapkan ambang batas selisih perolehan suara dalam menyidangkan gugatan tersebut.

"Iya, melihat dari pengalaman dari Pilkada serentak kemarin, MK akan tetap menerapkan ambang batas sengketa dalam persidangan nantinya," kata Ray Rangkuti di Kawasan Manggarai, Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Baca: Soal Ahok, Politikus PAN: Masa Terdakwa Menista Kitab Suci Agama Islam Menyambut Raja Salman

Menurut Ray Rangkuti, para pengguggat yang melayangkan gugatannya atas dasar adanya temuan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) akan gugur lebih awal.

"Setelah persidangan pendahuluan di awal, mereka yang mengadu karena adanya TSM saat tahapan Pilkada, saya rasa akan gugur di awal," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak dijelaskan soal persyaratan diterimanya gugatan.

Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Adapun Peraturan MK juga mengatur hal serupa.

Namun, dengan hitungan matematis yang berbeda.

Dalam Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 5 dijelaskan persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved