Rabu, 1 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

93 Anggota DPR Dukung Pansus 'Ahok Gate'

Fadli Zon mengaku telah menerima 93 tanda tangan anggota DPR yang menyetujui hak angket tersebut.

Editor: Dewi Agustina
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Perwakilan Fraksi Anggota DPR yang Ajukan Pansus Angket Ahok Gate 

Fraksi Hanura angkat bicara mengenai wacana Hak Angket Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digulirkan PKS.

Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menilai Komisi II DPR RI dapat memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Hal itu untuk mendapat penjelasan pemerintah mengenai Ahok yang belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa.

"Daripada muncul polemik satu sama lain, lebih baik Komisi II meminta penjelasan resmi mendagri dalam hal ini. Tidak usah ribut-ribut dulu," kata Dadang.

Menurut Dadang, persoalan tersebut hanya perbedaan sudut pandang. Pasal 83 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014 tentang Perintah Daerah yakni diberhentikan sementara bila melakukan tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun.

Sedangkan Mendagri mendasarkan diri pada 156 KUHP dimana dakwaan terhadap Ahok maksimal 4 tahun.

"Sudut pandang ini yang digunakan mendagri sehingga tidak memberhentikan sementara Ahok," kata Dadang.

Dadang mengingatkan hak angket digunakan menyangkut persoalan penting, strategis dan berdampak luas. Sedangkan masalah beda penafsiran UU dan KUHP, kata Dadang, bisa digelar rapat antara Komisi II dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Apalagi pakai mewacanakan hak angket segala. Itu sangat berlebihan. Memangnya Indonesia itu hanya Jakarta? Energi kita dikuras buat menguras Jakarta," kata Dadang.

Lima fraksi DPRD DKI Jakarta juga menyatakan sikap. Mereka menolak bekerjasama dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pihak eksekutif DKI Jakarta lainnya.

Kelima fraksi itu antara lain PKS, PAN, Gerindra, PKB, dan PPP. Mereka beralasan, bahwa Ahok berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Seharusnya, Ahok tetap nonaktif.

Hal itu dikatakan Triwisaksana, perwakilan dari lima fraksi tersebut di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Menurut ketentuan undang-undang Pemerintahan Daerah, kepala daerah itu mesti nonaktif saat status terdakwa," tegasnya.Rencanannya mereka akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan sikap tersebut secara resmi. (fer/nic/len/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved