Hakim MK Ditangkap KPK
KPK Periksa Tiga Saksi Lengkapi Berkas Penyidikan Tersangka Patrialis Akbar
"Benar hari ini ketiga saksi itu diagendakan diperiksa untuk tersangka PAK, untuk melengkapi berkas perkara,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus suap Hakim MK, Patrialis Akbar, Selasa (7/2/2017).
Ketiga saksi seluruhnya berasal dari unsur swasta, mereka yakni Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Zaky Faisal, dan Irwan Nazif.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut.
"Benar hari ini ketiga saksi itu diagendakan diperiksa untuk tersangka PAK, untuk melengkapi berkas perkara," ucap Febri Diansyah.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan oleh Basuki.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga.
Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian Operasi Tangkap Tangan 9OTT) pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta, Rabu (25/1/2017) pukul 10.00-21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing, dan draf putusan perkara Nomor 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.