Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Sulit Dipercaya Bila Lembaga Negara Diminta Menyadap Pembicaraan SBY

Kemungkinan besar bila pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI Maruf Amin lewat telepon disadap, pelakunya bukan lembaga negara.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemungkinan besar bila pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI Maruf Amin lewat telepon disadap, pelakunya bukan lembaga negara.

Mantan Dansuspa Intelstrat Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kolonel TNI AD (purn) Fauka Noor Farid mengatakan bila pun lembaga negara terlibat tentu hanya oknum yang melakukannya.

"Sebenarnya nggak boleh, tapi kan anak buah kita ini kan kadang-kadang susah dikontrol. Kalau pun ada (keterlibatan) itu pribadi. Saya bicara ini kemungkinan ya, mungkin saja terjadi," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/1/2017).

Baca: Lebih Mudah Menyadap Maruf Amin Ketimbang SBY

Kata dia, sulit dipercaya bila ada perintah dari penguasa untuk pimpinan BIN, BAIS, KPK maupun lembaga negara lain yang punya kemampuan penyadapan untuk menyadap pembicaran SBY dengan Maruf Amin.

Karenanya, jika hal itu terbongkar risiko yang ditanggung pemerintah akan sangat mahal.

Baca: Fraksi Golkar Masih Kumpulkan Informasi Soal Wacana Hak Angket Penyadapan SBY

Dugaan penyadapan tersebut muncul dari pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengaku punya bukti telepon pembicaraan SBY dan Maruf Amin.

Pernyataan tersebut ditanggapi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo bambang Yudhoyono (SBY) menduga dirinya sudah menjadi korban penyadapan.

SBY merinci dalam kasus tersebut yang mungkin melakukan peyadapan pihak Ahok atau dari lembaga resmi negara seperti BIN, BAIS, KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan.

Jika memang ada lembaga negara yang terlibat, SBY menilai Presiden RI Joko Widodo harus turun tangan.

Fauka Noor Farid menyebut tanpa melibatkan lembaga resmi negara yang memiliki kapasitas penyadapan, seorang sipil mungkin saja menyadap SBY.

Baca: Wacana Hak Angket Penyadapan SBY, Hanura: Sudah Panas, Jangan Diperpanas

Karena alat yang mampu mengintersep sinyal dari handphone seseorang, dijual bebas di luar negeri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved