Hakim MK Ditangkap KPK
Jusuf Kalla Soal Penangkapan Patrialis Akbar: Tidak Berarti Kalau dari Partai Itu Pasti Salah
"Saya minta maaf karena ada hakim MK lakukan kesalahan lagi, meskipun itu personal. Saya kira lembaga ini tercoreng lagi," ujar Arief Hidayat.
"Pak Patrialis sering mengadakan pengajian rutin di rumah ini," ujar seorang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pada tembok rumah tersebut terdapat banner bertuliskan "Rumah Tahfidz MT Hidayah Sakinah". Sementara rumah keempat, menurut warga merupakan rumah yang diberikan kepada anak Patrialis.
Berdasarkan informasi dari website KPK, Patrialis Akbar yang juga mantan anggota DPR ini sudah lebih dari dua kali menyetorkan laporan harta kekayaan dan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Berdasarkan data LHKPN Patrialis yang diakses di lama acch.kpk.go.id, diketahui Patrialis melaporkan kekayaan pada 1 Mei 2001 saat menjadi anggota Komisi III DPR.
Kala itu jumlah kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 1,243 miliar dan USD 3000.
Jumlah hartanya terus meningkat saat melaporkan LHKPN pada 22 Oktober 2009. Saat menjabat sebagai Menkumham, jumlah hartanya senilai Rp 5,98 miliar dan USD 3 ribu.
Sementara saat menjabat sebagai hakim MK, Patrialis melaporkan kekayaan pada 20 Februari 2012 dan 6 November 2013. Saat 2012, harta yang dilaporkan Patrialis Rp 10,48? miliar dan USD 5000. Lalu pada 2013 hartanya naik menjadi Rp 14,93 miliar dan USD 5000.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp 13,7 miliar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Bekasi dan Padang.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Patrialis Akbar (PA) diamankan bersama dengan 10 orang lainnya. Bahkan tiga orang perempuan dikabarkan ikut pula diamankan. (tribunnews/theresia/eri komar sinaga/fahdi fahlevi)