Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

ICW Minta Sanusi Divonis Maksimal dan Hak Politiknya Dicabut

"Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, sudah sewajarnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada M Sanusi,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Mohamad Sanusi, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mohamad Sanusi 10 tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta serta subsider. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Hal ini dikarenakan pembahasan Pasal Kontribusi Tambahan juga dibahas dalam rapat di DPRD yang dihadiri sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

KPK harus memperluas penanganan perkara dengan mencari keterlibatan anggota DPRD atau petinggi Agung Podomoro lainnya dalam suap reklamasi pantai utara Jakarta.

Dalam keterangannya, Sanusi agar divonis hukuman maksimal sesuai dengan Tuntutan Jaksa 10 Tahun penjara atau lebih.

ICW juga meminta majelis hakim mencabut hak politik M Sanusi untuk dipilih dan memilih.

Majelis Hakim juga dimintai menjatuhkan pidana denda maksimal dan merampas aset-aset yang merupakan hasil korupsi dan pencucian uang miliknya.

Vonis Sanusi akan dibacakan besok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved