Kasus Suap Impor Gula
Sidang Perdana Kasus Suap Irman Gusman Digelar Besok di Pengadilan Tipikor Jakarta
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11/2016) besok.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan penambahan kuota gula impor yang diberikan Bulog untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.
Selanjutnya KPK menentapkan tersangka dan menahan Irman Gusman, Xaveriady Sutanto, Memi dan Willy Sutanto.
OTT atau terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menyelidiki kasus lain dari Xaveriandy Willy. Yakni, penyelidikan dugaan suap Xaveriandy sebesar Rp 365 juta kepada jaksa Farizal yang menangani perkara impor gula 30 ton gula pasir non-Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.
Lantas, Irman Gusman tidak terima atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut hingga ia mempraperadilankan tindakan KPK itu ke PN Jakarta Selatan pada 29 September 2016.