Jumat, 3 Oktober 2025

Ratusan Kilo Ganja Asal Aceh Diamankan, Polisi Tahan 11 Tersangka

Polri berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 771,5 kilogram.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Polri berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja. 

Serta empat karung goni berisi ganja kering seberat 202 kilogram.

Berlanjut pada 23 September 2016, penyidik Polda Jabar menangkap lima tersangka di Bogor dan Depok, Jawa Barat.

Dua diantara kelima tersangka adalah napi Pondok Rajeg berinisial DF dan RM yang bertindak sebagai pengendali.

"Dari penangkapan kelimanya, disita lima paket ganja kering seberat 200 kilogram dan satu paket ganja kecil," katanya.

Kemudian 24-25 September 2016, penyidik Ditnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yakni RF alias JY, AM dan ST alias RT di Cawang, Jakarta Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga paket daun ganja kering seberat 122 kilogram, dua buah alat hisap sabu (bong).

Kemudian satu buah plastik transparan bekas sabu dan tiga buah buku tabungan beserta kartu ATM.

"RF merupakan penerima barang. AM sebagai pengendali dan pengedar. Sementara ST sebagai penghubung kurir dengan pengendali di lapas," ucapnya.

Atas perbuatannya, sebelas tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved