Jumat, 3 Oktober 2025

Ratusan Kilo Ganja Asal Aceh Diamankan, Polisi Tahan 11 Tersangka

Polri berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 771,5 kilogram.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Polri berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Polri berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 771,5 kilogram.

Polisi pun berhasil mengamankan 11 tersangkanya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Dharma Pongrekun‎ mengatakan dua dari 11 tersangka merupakan napi di Lapas Pondok Rajeg.

"11 orang ini punya peran beda-beda, ada yang sebagai pengirim, penerima dan penjual," ujar Dharma di kantornya, Rabu (6/10/2016).

Dua napi di Lapas Pondok Rajeg berperan sebagai pengendalinya.

Pengungkapan berawal 15 September 2016.

Saat itu, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka HR bin SM dan menyita barang bukti 99 kilogram ganja dalam tiga kardus serta 174 butir pil ekstasi.

Paket tersebut merupakan kiriman dari aceh yang dipaketkan menggunakan jasa pengiriman atas nama TS.

Kemudian Direktorat Narkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk menangani kasus tersebut.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh meminta informasi data tentang pengirim dan penerima barang tersebut ke jasa pengiriman barang.

"Setelah dicek, ternyata pengirimannya ke Lampung, Jakarta dan Bogor, Jawa Barat," katanya.

Kemudian tanggal ‎23 hingga 24 September 2016, penyidik Polda Aceh menangkap tersangka pengirim barang berinisial SB bin AR.

Ia berperan sebagai perantara dan AM sebagai penyimpan barang.

Dalam penangkapan SB dan AM, anggota menyita barang bukti tiga dus ganja kering seberat 148,05 kilogram.

Serta empat karung goni berisi ganja kering seberat 202 kilogram.

Berlanjut pada 23 September 2016, penyidik Polda Jabar menangkap lima tersangka di Bogor dan Depok, Jawa Barat.

Dua diantara kelima tersangka adalah napi Pondok Rajeg berinisial DF dan RM yang bertindak sebagai pengendali.

"Dari penangkapan kelimanya, disita lima paket ganja kering seberat 200 kilogram dan satu paket ganja kecil," katanya.

Kemudian 24-25 September 2016, penyidik Ditnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yakni RF alias JY, AM dan ST alias RT di Cawang, Jakarta Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga paket daun ganja kering seberat 122 kilogram, dua buah alat hisap sabu (bong).

Kemudian satu buah plastik transparan bekas sabu dan tiga buah buku tabungan beserta kartu ATM.

"RF merupakan penerima barang. AM sebagai pengendali dan pengedar. Sementara ST sebagai penghubung kurir dengan pengendali di lapas," ucapnya.

Atas perbuatannya, sebelas tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved