Alasan Ketua DPR Setuju Harga Rokok Rp 50 Ribu per Bungkus
Menurut Ade, tak ada masalah jika harga rokok di tanah air dinaikkan menjadi Rp 50 ribu.
"Pertama, karena merokok dua bungkus sehari dengan merokok satu bungkus per hari dan yang merokok dua atau tiga batang per hari tidak beda risiko dampaknya terhadap kesehatan," kata Irma.
Irma mengatakan menaikkan harga rokok belum tentu menguntungkan petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Bahkan, berkurangnya konsumsi rokok akan mengakibatkan terjadinya PHK.
"Kenaikan harga rokok cenderung hanya menguntungkan pabrik rokok saja. Tidak berdampak pada kesejahteraan buruh dan petani tembakau," ujarnya.
Ia juga menilai penambahan besaran cukai rokok tidak akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat. Jika hasil cukai rokok tidak diperuntukkan kesehatan masyarakat.
"Hasil kenaikan cukai rokok harus dikembalikan untuk menjamin kesehatan masyarakat dengan menggratiskan biaya pengobatan untuk seluruh rakyat di kelas tiga," ujarnya.