Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Jaksa Agung Bicara Kasus Novel Baswedan di DPR

Sehingga, status Novel belum berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menganggap kasus dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah kedaluarsa.

Meski Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Suparman, telah membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) yang diterbitkan kejaksaan.

"Memang ada perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum dan hakim. Pihak Kejaksaan tetap menyatakan kasus itu telah kedaluarsa," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Jaksa Agung berpendapat, sidang perdana perkara Novel yang sempat dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/2/2016) silam, belum memeriksa berkas perkara.

Sehingga, status Novel belum berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

"Tentunya kami bisanya tanyakan argo dari perhitungan kedaluarsanya masih berjalan. Maka demikian sudah dinyatakan telah berhenti. Sehingga pada 18 Februari (2016), itu perkara Novel telah kedaluarsa," katanya.

Kendati demikian, Prasetyo menyatakan pihaknya masih tetap mengkaji kelayakan dugaan penganiayaan semasa Novel masih bertugas di Kapolresta Bengkulu.

Hanya saja, mantan politisi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa jaksa adalah penentu suatu perkara layak disidangkan atau tidak.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu menerbitkan SKPP pada 22 Februari 2016 yang menghentikan perkara itu karena dianggap kedaluarsa dan ada kebingungan jaksa terkait alat buktinya.

Kemudian, pada 31 Maret 2016 lalu, Pengadilan Negeri Bengkulu membatalkan SKPP atas perkara Novel melalui putusan praperadilan yang diajukan korban dugaan penganiayaan.

Berkas perkara Novel Baswedan hingga kini masih berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu, setelah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dibatalkan melalui putusan praperadilan.

Sebelumnya, Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.

Novel diduga menebak kaki beberapa pencuri sarang burung walet dari jarak dekat. Karena penembakan itu satu pencuri itu tewas.

Kasus yang menjerat Novel Basweda sempat menarik perhatian publik. Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK. Hal ini menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved