Minggu, 5 Oktober 2025

Laporan Penggelapan Cerdus Naik Lidik, Bareskrim Periksa Saksi di Singapura

Namun memang saat ini belum ada satu pihak pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Fajar Anjungroso
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito didampingi Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani? saat rilis di Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2016). 

"Justru klien kami (Cedrus) adalah korban," kata kuasa hukum Cedrus Invesments Ltd, Henock P Siahaan dan Noor Akhmad Riyadhi dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partner.

Henoch dan Noor menyampaikan hal itu dalam rangka menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang pimpinan perusahaan asal Hong Kong Cedrus Investment yang dilaporkan ke Mabes Polri.

Henoch mengemukakan kliennya akan mengambil tindakan hukum kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama.

Mereka beralasan Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama belum membayar utang kepada Cedrus sebesar 2.074.513,36 dolar AS dan ditambah bunga berjalan hingga saat ini menjadi 2.473.231 dolar AS yang dijaminkan dengan saham PT Cakra Mineral Tbk.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved