Laporan Penggelapan Cerdus Naik Lidik, Bareskrim Periksa Saksi di Singapura
Namun memang saat ini belum ada satu pihak pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Justru klien kami (Cedrus) adalah korban," kata kuasa hukum Cedrus Invesments Ltd, Henock P Siahaan dan Noor Akhmad Riyadhi dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partner.
Henoch dan Noor menyampaikan hal itu dalam rangka menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang pimpinan perusahaan asal Hong Kong Cedrus Investment yang dilaporkan ke Mabes Polri.
Henoch mengemukakan kliennya akan mengambil tindakan hukum kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama.
Mereka beralasan Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama belum membayar utang kepada Cedrus sebesar 2.074.513,36 dolar AS dan ditambah bunga berjalan hingga saat ini menjadi 2.473.231 dolar AS yang dijaminkan dengan saham PT Cakra Mineral Tbk.