Laporan Penggelapan Cerdus Naik Lidik, Bareskrim Periksa Saksi di Singapura
Namun memang saat ini belum ada satu pihak pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito membenarkan laporan tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang Cedrus Investments telah masuk tahap penyidikan.
Namun memang saat ini belum ada satu pihak pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik tengah fokus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk pengusutan perusahaan investasi internasional yang didirikan di Cayman Islands itu.
"Sejak November 2015 sudah naik sidik. Beberapa saksi yang ada di luar negeri sudah diperiksa," terangnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/4/2016).
Bahkan beberapa waktu lalu, tim penyidik sempat bertolak ke Australia untuk melakukan periksaan aset perusahaan yang diinves ke Cedrus.
"Ada tim saya yang kesana (Australia). Tapi tidak ada yang disita, periksa saksi saja," ungkap jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui penyidikan kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha asal Medan, Harun Abidin. Dimana Harun adalah nasabah yang kehilangan dana investasinya di Cedrus Investments.
Dalam laporan yang tercatat bernomor LP/1317/XI/2015/Bareskrim tersebut Harun menuduh pimpinan Cedrus Invesments telag menggelapkan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang.
Tak terima dipolisikan, Cedrus menggugat Harun di pengadilan Cayman Islands.
Di pengadilan, pengacara Mourant Ozannes, kuasa hukum Harun menyampaikan bukti bahwa pemilik dan pengendali Cedrus Investments, Rani T Jarkas memiliki catatan buruk sebagai “fraudster”.
Jarkas disebutnya memindahkan bisnisnya dari California, Amerika Serikat ke Cayman Islands untuk menghindari pembayaran kewajiban perusahaannnya.
Sejak 1996, Jarkas menghadapi gugatan dari sejumlah pihak dengan nilai kerugian mencapai 7 juta dolar Amerika.
Parahnya pada 31 Januari 2014, lembaga pengawas Financial Industry Regulator Authority (FINRA) mengeluarkan larangan seumur hidup bagi Jarkas beroperasi di bisnis sekuritas di Amerika Serikat.
Sebelumnya dalam pemberitaan di beberapa media, perusahaan Cedrus Invesments Ltd membantah melakukan investasi fiktif yang dituduhkan oleh pelapor (Harun Abidin).