Nasib Novel Baswedan
Sepak Terjang Novel Baswedan di KPK
Penelusuran tribun, Novel Baswedan adalah cucu pendiri Republik ini, Abdurrahman Baswedan atau AR Baswedan, jurnalis, pejuang kemerdekaan RI, diplomat
Pria kelahiran Semarang, 20 Juni 1977 tersebut lulus dari Akademi kepolisian tahun 1998.
Kemudian tahun 1999 hingga 2005 Novel ditugaskan di Polres Bengkulu
Hingga akhirnya Januari 2007, ia menjadi penyidik KPK saat dipimpin Taufiequrrahman Ruki.
Novel dalam kiprahnya di KPK banyak mengusut kasus korupsi berskala besar yang melibatkan sejumlah pejabat di negeri ini.
Kasus Diusut Novel (2007-2016)
1. Menyidik, Melacak dan membawa Nunun Nurbaeti yang kabur dari luar negeri terkait suap untuk 39 anggota DPR RI pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Goeltom
2. Menyidik, melacak dan membawa M Nazaruddin yang kabur ke Cartagena Kolombia.
3. Menyidik kasus suap proyek penyesuaian infrastruktur daerah yang menyeret politikus PAN Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq, Ketua Ampg
4. Menyidik, melacak dan menangkap Bupati Buol Amran Batalipu
5. Menyidik kasus suap anggaran Pekan Olahraga Nasional di Riau
6. Membongkar kasus jual beli perkara pemilukada yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar
7. Menyidik kasus simulator SIM yang menyeret mantan Kepala Korps Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo
8. Menyidik perkara dugaan suap dan gratifikasi Wakapolri Komjen Budi Gunawan
Diincar Polisi
* Oktober 2012, dua hari setelah penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri hendak menangkap Novel dengan tuduhan menembak mati tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
*Ketegangan penangkapan Novel meledakkan hubungan KPK dan Polri dan membuat Presiden SBY turun tangan. Presiden meminta Kepolisian menghentikan pengusutan kasus Novel.
* Polisi membuka lagi penyidikan atas Novel setelah KPK menyidik dugaan suap dan gratifikasi Budi Gunawan, calon Kapolri yang pelantikannya dibatalkan Presiden Joko Widodo karena menjadi tersangka pada Januari 2015
*Februari 2016, Kejagung berniat menghentikan perkara Novel dengan syarat Novel dipindahkan dari KPK menjadi pejabat BUMN
(tribunnews/berbagai sumber)