Mafia Ginjal
Kisah Kombes Umar Surya Fana Bongkar Mafia Ginjal
Butuh waktu sekitar dua minggu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan penjualan organ tubuh yakni ginjal.
Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 - Rp300 juta.
Mereka, para pembeli ginjal yakni WNI dan beberapa warga negara asing dari negara tetangga, seperti Singapura.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.