Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Alkes Universitas Udayana, Hakim Cecar Tanggungjawab I Wayan Sidara

Menjawab pertanyaan hakim wayan menjelaskan, struktur jabatan dirinya dalam kepanitiaan bukanlah sebagai ketua.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Made Meregawa menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015). Made meregawa menjalani persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Universitas Udayana. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Beberapa saat diceramahi hakim, Wayan Sidara hanya terdiam. Dirinya mengaku bahwa dalam pengadaan alat Meregawa memberitahu bahwa panitia bakal mendapatkan bantuan oleh orang dari Jakarta Elvi Syafitri, yang tak lain adalah anak buah Muhammad Nazaruddin.

"Selanjutnya, tahu pemenang kantornya di luar, jauh dari Denpasar, kenapa dimenangkan? Tahu ngga PT itu ada di Pekanbaru?" Kata hakim.

"Sama sekali ngga tahu," jawab Sidara.

"Cari sana alamatnya, itu alamat palsu. Penyanyinya Ayu Ting-Ting itu. Ngga ada itu PT Mahkota Negara di Pekanbaru," kata hakim.

Hakim yang geram dengan tindakan Sidara seolah tak habis pikir. Dirinya kembali menceramahi Sidara, sebagai pejabat seharusnya lebih teliti dan tidak asal-asalan.

"Untung ngga di proses di persidangan, PPK masuk, panitia pengadaan masuk, kuasa pengguna anggaran masuk juga. Itu saudara Wayan. Sebagai pengalaman saudara, tapi ngga tahu jaksa meneruskan (pemeriksaan) atau tidak, itu kewenangan pak jaksa," kata Hakim Sinung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved