Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Alkes Universitas Udayana, Hakim Cecar Tanggungjawab I Wayan Sidara

Menjawab pertanyaan hakim wayan menjelaskan, struktur jabatan dirinya dalam kepanitiaan bukanlah sebagai ketua.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Made Meregawa menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015). Made meregawa menjalani persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Universitas Udayana. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana I Wayan Sidara dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Made Meregawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan mencecar Wayan Sidara terkait tanggungjawabnya sebagai ketua panitia.

"Tadi saudara bilang karena pengalaman dan SDM kurang, saudara melakukan itu semua dalam kondisi terbatas, kalau begitu apakah dimungkinkan minta tim ahli? Apakah sudah sampaikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)? Apakah pernah sampaikan ada tim ahli yang harus bantu saya?" Kata Sinung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).

Menjawab pertanyaan hakim wayan menjelaskan, struktur jabatan dirinya dalam kepanitiaan bukanlah sebagai ketua.

"Waktu itu saya menjadi anggota, kebetulan beliau (terdakwa) menjabat Kabag Perlengkapan. Kebetulan disarankan saya jadi ketua," katanya.

Wayan berkilah bahwa dalam Kepres tentang pengadaan barang dan jasa tidak ada kewajiban meminta pendapat tim ahli.

"Ada disitu. Kesalahan saudara harus juga bertanggungjawab. Misalnya dokter sebagai ahli ya diminta tanggapanya bisa menggunakan alat ini apa ngga?" Kata Hakim Sinung.

"BPK pernah sampaikan harus ada tim ahli?" Tanya Sinung.

"Tidak," jawan Wayan Sidara.

"Soal kewenangan patokan harga, kenapa ditentukan sendiri, kenapa ngga dikonsultasikan. Padahal itu kewenangan siapa?" Tanya hakim.

"Panitia," jawabnya.

"Saudara diberikan kewenangan sepenuhnya, pakai aturan saudara, bisa kan cari pembanding, mungkin ada yang memberikan harga lebih murah, toh juga alat-alatnya jelas," kata Hakim Sinung.

"Itu juga kesalahan saudara," tambahnya.

"Seharusnya diteliti, sebelum melangkah, ada harga yang didaftarkan. Begtu caranya kalau mau selamat," tegas hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved