Jumat, 3 Oktober 2025

Henry Yosodiningrat Merasa Difitnah Terkait Kasus Kop Surat DPR

Majelis Kehormatan Dewan DPR RI meminta keterangan Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Arkian Lubis, terkait anggota DPR RI Henry Yosodiningrat.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Nur Ichsan
RENCANA TUTUP MEIS - Henry Yosodiningrat, mewakili pemegang saham PT MEIS, sedang menyampaikan paparan rencana penutupan Mata Elang International Stadium (MEIS), Ancol, Jakarta Utara, dan membangun penggantinya, Kamis (26/6) di Twin Plaza Hotel, Jakarta Bara. Rencana penutupan ini terjadi karena adanya kisruh soal ijin gangguan antara pengelola dengan PT MEIS. Warta Kota/nur ichsan 

Penawaran menjadi komisaris itu diduga berkaitan dengan posisi Henry sebagai anggota DPR RI. Perebutan posisi susunan direksi perusahaan tambang emas itu makin kompleks. Sebab, pemegang saham mayoritas juga melaporkan RJ Soehandoyo atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa dasar yang jelas.

Padahal, pihak Soehandoyo telah lebih dulu melaporkan dugaan TPPU tersebut ke Polda Sutra pada 2012 dan belum ada tindak lanjut laporan itu. Hal itu berbeda karena laporan para pemegang saham langsung diproses.

Usut punya usut, Soehandoyo mendapat laporan, jika Henry menyurati Badrodin yang saat itu menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kapolri terkait perkara pidana tersebut. Ia menyangka mendapatkan informasi Henry atas nama anggota DPR yang telah mendatangi pihak Polda Sultra diduga dia melakukan upaya mengintervensi pihak kepolisian.

Menurut Adi, tindakan Henry dapat dikualifikasikan melanggar kode etik anggota DPR Pasal 2 Ayat 1 yang mengatur, anggota dewan dalam setiap tindakannya seharusnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.

Selain itu, RJ Soehandoyo juga telah melaporkan Henry ke KPK atas dugaan gratifikasi dengan menerima 10 persen saham PT Panca Logam Makmur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved