Jumat, 3 Oktober 2025

Henry Yosodiningrat Merasa Difitnah Terkait Kasus Kop Surat DPR

Majelis Kehormatan Dewan DPR RI meminta keterangan Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Arkian Lubis, terkait anggota DPR RI Henry Yosodiningrat.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Nur Ichsan
RENCANA TUTUP MEIS - Henry Yosodiningrat, mewakili pemegang saham PT MEIS, sedang menyampaikan paparan rencana penutupan Mata Elang International Stadium (MEIS), Ancol, Jakarta Utara, dan membangun penggantinya, Kamis (26/6) di Twin Plaza Hotel, Jakarta Bara. Rencana penutupan ini terjadi karena adanya kisruh soal ijin gangguan antara pengelola dengan PT MEIS. Warta Kota/nur ichsan 

Henry Yosodiningrat Merasa Difitnah Soal Kasus Kop Surat DPR RI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Dewan DPR RI meminta keterangan Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Arkian Lubis, terkait pelaporan kasus dugaan pelanggaran kode etik penggunaan kop surat DPR untuk kepentingan pribadi yang dituduhkan kepada anggota DPR Henry Yosodiningrat.

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan tidak mengetahui pelaporan kasus tersebut. Ia tak banyak mengomentari hal tersebut dan tak merasa melakukan seperti dilaporkan ke MKD DPR.

"Tentang pemeriksaan itu tidak diberitahu, sehingga saya tidak mengetahui apakah keterangan kapolda itu benar atau tidak. Tapi saya yakin beliau akan menerangkan peristiwa sebenarnya," kata Henry kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2015).

"Aku tanya lebih jauh tanggapan dia (Kapolda Sultra, red) atas substansi laporan, jawabannya, semua fitnah dengan tujuan merusak nama baik dan kehormatan aku," sambung Henry.

MKD memintai keterangan Kapolda Sutra di ruang sidang MKD, Jakarta, Senin siang. Rencananya, MKD juga akan meminta penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolda Sultra dimintai keterangan menyusul adanya laporan dari mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Soehandoyo, bahwa Henry diduga melanggar kode etik DPR karena menyalahgunakan kop surat lembaga DPR untuk intervensi kasus di Polda Sultra.

Kuasa hukum RJ Soehandoyo, Adi Warman saat pelaporan ke MKD pada April lalu menceritakan, kasus tersebut bermula dari terpilihnya Henry Yosodiningrat sebagai komisaris perusahaan tambang emas di Sultra, PT Panca Logam Makmur.

Awalnya susunan direksi dan komisaris PT Panca Logam Makmur adalah Tommy Jingga selaku direktur dan RJ Soehandoyo selaku komisaris, yang dipilih melalui rapat di hadapan notaris.

Namun seiring berjalannya waktu, Tommy Jingga selaku direktur terlibat kasus dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan bersama-sama dengan Manajer Keuangan, PT Panca Logam Makmur, Fahlawi Mudjur Saleh Wahid.

Berdasarkan Pasal 5 AD/ART PT Panca Logam Makmur, jika oleh suatu sebab semua jabatan anggota direksi kosong, maka untuk sementara waktu perusahaan diurus Dewan Komisaris, yang dalam hal ini adalah RJ Soehandoyo.

RJ Soehandoyo selaku komisaris pun segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memilih direksi definitif perusahaan.

Namun, dalam kesempatan itu para pemegang saham mayoritas tidak berkenan hadir sehingga RUPS pemilihan direksi definitif tidak kunjung terlaksana. Dugaan ketidakhadiran mereka karena takut adanya audit perusahaan.

Pada gilirannya, pemegang saham mayoritas justru melakukan RUPS dan mengganti pengurus perusahaan secara sepihak dan berulang kali hingga akhirnya Henry ditawari sebagia Komisaris Utama di PT Panca Logam Makmur dan diberi saham 10 persen.

Penawaran menjadi komisaris itu diduga berkaitan dengan posisi Henry sebagai anggota DPR RI. Perebutan posisi susunan direksi perusahaan tambang emas itu makin kompleks. Sebab, pemegang saham mayoritas juga melaporkan RJ Soehandoyo atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa dasar yang jelas.

Padahal, pihak Soehandoyo telah lebih dulu melaporkan dugaan TPPU tersebut ke Polda Sutra pada 2012 dan belum ada tindak lanjut laporan itu. Hal itu berbeda karena laporan para pemegang saham langsung diproses.

Usut punya usut, Soehandoyo mendapat laporan, jika Henry menyurati Badrodin yang saat itu menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kapolri terkait perkara pidana tersebut. Ia menyangka mendapatkan informasi Henry atas nama anggota DPR yang telah mendatangi pihak Polda Sultra diduga dia melakukan upaya mengintervensi pihak kepolisian.

Menurut Adi, tindakan Henry dapat dikualifikasikan melanggar kode etik anggota DPR Pasal 2 Ayat 1 yang mengatur, anggota dewan dalam setiap tindakannya seharusnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.

Selain itu, RJ Soehandoyo juga telah melaporkan Henry ke KPK atas dugaan gratifikasi dengan menerima 10 persen saham PT Panca Logam Makmur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved