Penangkapan Bambang Widjojanto
Surat Pengunduran Diri Ditolak, Bambang Widjojanto Masih Aktif Sebagai Wakil Ketua KPK
Menurut Bambang, terkait surat pengunduran diri tersebut, pimpinan KPK akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, Wakil Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto masih berdinas aktif.
"Masih, so far so good," ujar Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015) dini hari.
Terkait keputusan pimpinan KPK yang menolak surat pengunduran diri tersebut, Bambang mengatakan belum mendengarnya secara resmi. Bambang mengaku sebatas mendengar kabar surat pengunduran diri tersebut ditolak.
Menurut Bambang, terkait surat pengunduran diri tersebut, pimpinan KPK akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Namun, bekas pengacara itu mengaku tidak tahu isi surat tersebut.
"Yang saya dengar gini, pimpinan akan buat surat kepada Presiden, Aku belum tahu isi suratnya seperti apa. Sebaiknya saya nggal perlu tahu," kata Bambang.
Sekedar informasi, pengunduran diri Bambang tersebut lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait kasus sidang Pilkada kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
Sesuai pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan KPK diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.