Jumat, 3 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Surat Pengunduran Diri Ditolak, Bambang Widjojanto Masih Aktif Sebagai Wakil Ketua KPK

Menurut Bambang, terkait surat pengunduran diri tersebut, pimpinan KPK akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Dany Permana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) mendatangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015). Bambang memberikan keterangan mengenai penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, Wakil Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto masih berdinas aktif.

"Masih, so far so good," ujar Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015) dini hari.

Terkait keputusan pimpinan KPK yang menolak surat pengunduran diri tersebut, Bambang mengatakan belum mendengarnya secara resmi. Bambang mengaku sebatas mendengar kabar surat pengunduran diri tersebut ditolak.

Menurut Bambang, terkait surat pengunduran diri tersebut, pimpinan KPK akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Namun, bekas pengacara itu mengaku tidak tahu isi surat tersebut.

"Yang saya dengar gini, pimpinan akan buat surat kepada Presiden, Aku belum tahu isi suratnya seperti apa. Sebaiknya saya nggal perlu tahu," kata Bambang.

Sekedar informasi, pengunduran diri Bambang tersebut lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait kasus sidang Pilkada kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Sesuai pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan KPK diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved