TOPIK
Penangkapan Bambang Widjojanto
-
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Densus 88 Mabes Polri sudah melakukan investigasi cukup lama atas jaringan ini.
-
"Untuk masuk ke pengadilan ini bisa panjang untuk diperdebatkan, ini bukan pidana," ujar Zainal.
-
selaku tersangka kasus kesaksian palsu
-
Kini, berkas perkara tersebut telah lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim ke jaksa Kejari Jakpus.
-
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan sambil menunggu berkas perkara Abraham Samad dan Novel Baswedan rampung.
-
tersangka Bambang Widjojanto (BW) hingga kini masih tertahan dan belum maju ke persidangan.
-
Bareskrim Polri masih berhutang pada Kejaksaan untuk melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti Bambang Widjojanto
-
Dalam ajuan praperadilan ini, Bambang Widjojanto melakukan gugatan terhadap Kapolri Kabareskrim dan Jaksa Agung
-
Anton melanjutkan pihak polri akan tetap menghargai praperadilan yang diajukan BW
-
Berkas perkara Bambang Widjojanto (BW) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung
-
Bambang Widjojanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Saat ditanya apakah dirinya tidak khawatir dengan praperadilan dari BW, mantan Kapolda Gorontalo itu mengaku sama sekali tidak khawatir
-
Bambang Widjojanto tetap mengajukan gugatan praperadilan. Meski penyidik Bareskrim Polri telah menyatakan berkas pemeriksaannya lengkap.
-
deponeering merupakan langkah tepat untuk menyelesaikan kasus pimpinan KPK nonakif, Bambang Widjojanto.
-
Bambang Widjojanto akan segera diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum.
-
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas itu dinyatakan lengkap
-
Bareskrim tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Bambang Widjojanto.
-
"Atas hasil penyidikan tersebut, sidang pleno Komisi Pengawas Peradi memutuskan Bambang tidak bersalah," kata Timbang.
-
"Saya berharap mudah-mudahan kasus BW bisa terselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Jimly.
-
Kejaksaan Agung kembali menerima berkas kasus Bambang Widjojanto (BW) dari Bareskrim Polri untuk kedua kalinya.
-
Polri optimistis bakal memenangkan praperadilan tersebut.
-
"Kami sudah penuhi petunjuk jaksa, dan berkasnya juga sudah dikirim lagi ke Kejagung sore tadi," ucap Bolly.
-
Ternyata, hasil rekomendasi tersebut sampai sekarang belum mendapat tindak lanjut yang jelas dari kepolisian.
-
Zulfahmi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Zulfahmi ditangkap di Solo, Jateng pada Senin (2/4/2015) lalu.
-
Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan berkas itu sudah diterima penyidiknya dan kekurangan yang menjadi petunjuk jaksa akan dipenuhi.
-
Saat dikonfirmasi soal berkas itu merupakan berkas BW, jaksa itu membenarkan.
-
Menurut Isnur, Bambang tidak mungkin melarikan bukti-bukti karena penyidik telah mengumpulkannya.
-
Penyidik Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri membatalkan penahanan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi
-
Victor Simanjiuntak memberi keterangan bahwa tidak dilakukan penahanan kepada Bambang Widjojanto, karena ia bersikap kooperatif.