Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU MD3 Dinilai Bentuk Akrobatik Politik

Menurut Hendrik, RUU tersebut mencerminkan tidak adanya keinginan DPR untuk lebih baik.

Editor: Rendy Sadikin
Ruang Paripurna DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan RUU MD3 menilai pengesahan UU tersebut oleh DPR hanya untuk kepentingan politik sesaat. Pengesahan RUU MD3 oleh DPR dilakukan pada 8 Juli 2014 atau sehari sebelum hari pencoblosan.

"Hanya kepentingan politik sesaat yang dominan sehingga muncul akrobatik dan punya konsekuensi negatif dari MD3," kata Hendrik Rosdinar dari YAPPIKA di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (13/7/2014).

Menurut Hendrik, RUU tersebut mencerminkan tidak adanya keinginan DPR untuk lebih baik. Ia mencontohkan DPR menambahkan kewenangan anggotanya tanpa menambahi ruang pengawasan.

"Tidak ada semangat DPR untuk melakukan akuntabilitas dan transparasi. Evaluasi kinerja dihapus," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar anggota DPR baru terpilih merevisi kembali UU MD3 terutama mensterilkan dari efek pertarungan Pilpres 2014 dan sejumlah agenda yang cenderung tidak mendongkrak reformasi.

"Anggota DPR 2009-2014 tidak memaksakan diri menyusun peraturan tata tertib DPR yang baru. Selain ketidakcukupan waktu karena hanya tersisa satu masa sidang lagi, UU MD3 yang baru tersandera kepentingan politik sebagai dampak pertarungan Pilpres 2014," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved