Calon Hakim Konstitusi
Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim Konstitusi, Dimyati Kena Pertanyaan Jebakan
Calon Hakim Konstitusi Ahmad Dimyati Natakusumah mendapat pertanyaan jebakan dari tim pakar seleksi calon hakim konstitusi
Sedangkan Tim Pakar Profesor Natabaya meminta Dimyati menjawab mengapa dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tidak mengatur mengenai uji materi (judicial review).
"Karena tahun 1950 itu tidak ada MK," kata Dimyati.
"Bukan karena itu. Saya ingin tahu penguasaan Anda," kata Natabaya yang tak puas mendengar jawaban Dimyati.
Dimyati juga sulit menjawab pertanyaan Tim Pakar Andi Mattalata. Andi meminta Dimyati menjelaskan adanya sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang saling berkaitan dan bila hakim konstitusi tak jeli dapat terjadi saling bunuh antara satu pasal dengan pasal yang lainnya.
Dimyati saat itu terlihat tidak membawa buku UUD 1945. Koleganya di DPR Sarifuddin Suding yang melihat hal itu, langsung berinisiatif memberikan sebuah buku saku tentang UUD 1945 pada Dimyati.
Dimyati kemudian memberikan jawaban yang menurutnya sesuai dengan substansi pertanyaan.